KPK Segera Minta Keterangan 2 Mantan Menaker untuk Gali Kasus Pemerasan TKA

Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo. Metro TV

KPK Segera Minta Keterangan 2 Mantan Menaker untuk Gali Kasus Pemerasan TKA

Surya Perkasa • 10 June 2025 13:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dua mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Sedikitnya delapan pejabat dan mantan pejabat di lingkungan kementerian tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap dua mantan menteri dianggap penting karena praktik pemerasan terjadi saat keduanya masih menjabat. Apalagi, secara manajerial menteri bertanggung jawab sebagai pengawas kinerja bawahannya.

“Kita perlu mengklarifikasi apakah praktik ini diketahui atau seizin dari para pimpinan. Ini penting untuk didalami,” ungkap Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa, 10 Juni 2025. 

Kasus dugaan korupsi ini mencuat dari temuan kasus di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja serta Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan uang yang diraup tersangka selama periode 2019 hingga 2024 mencapai sekitar Rp53,7 miliar.

"Uang tersebut disebut berasal dari praktik pemerasan terhadap para agen yang mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
 

Baca: 
Peran Imigrasi terkait Pemerasan TKA di Kemnaker Didalami KPK

Dari hasil penyidikan, KPK juga menemukan bahwa sekitar Rp9 miliar dari dana pemerasan tersebut dibagikan kepada 85 pegawai untuk berbagai keperluan internal seperti makan siang, rapat, hingga kebutuhan operasional lainnya.

KPK menyita berbagai barang bukti termasuk belasan kendaraan roda empat dan roda dua. Penyidik juga bakal menelusuri kemungkinan aksi ini sudah dilakukan saat Kementerian Ketenagakerjaan masih dipimpin oleh Muhaimin Iskandar.

KPK juga akan mengembangkan kasus ini ke instansi lain, termasuk kemungkinan adanya praktik serupa di lingkungan Kementerian Imigrasi.

(Calista Vanis)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)