Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo. Metro TV
Surya Perkasa • 10 June 2025 13:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dua mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Sedikitnya delapan pejabat dan mantan pejabat di lingkungan kementerian tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap dua mantan menteri dianggap penting karena praktik pemerasan terjadi saat keduanya masih menjabat. Apalagi, secara manajerial menteri bertanggung jawab sebagai pengawas kinerja bawahannya.
“Kita perlu mengklarifikasi apakah praktik ini diketahui atau seizin dari para pimpinan. Ini penting untuk didalami,” ungkap Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa, 10 Juni 2025.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat dari temuan kasus di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja serta Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan uang yang diraup tersangka selama periode 2019 hingga 2024 mencapai sekitar Rp53,7 miliar.
"Uang tersebut disebut berasal dari praktik pemerasan terhadap para agen yang mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca: Peran Imigrasi terkait Pemerasan TKA di Kemnaker Didalami KPK |