Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 19 June 2025 12:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan rasuah berupa pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Ogah Komering Ulu (OKU). Mantan penjabat (Pj) Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana dipanggil penyidik hari ini, 19 Juni 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Palembang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Juni 2025.
KPK juga memanggil dua saksi lain dalam kasus ini. Mereka yakni Sopir PT Taruna Dhyaksha Djaya Muhammad Iksan dan Direktur CV Adhyaksa Cipta Nawasena Ismail.
KPK membeberkan konstruksi perkara terkait OTT di OKU, yang menjerat 6 tersangka. Perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp7 miliar dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.
Atas kesepakatan ini, DPRD mengetok alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD tahun 2025. Yakni, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Baca juga: KPK Minta Tersangka Haryanto Jelaskan Caranya Terima Uang Pemerasan TKA |