DPR Segera Bahas dari Nol Paket UU Politik Mencakup Pemilu dan Pilkada

Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

DPR Segera Bahas dari Nol Paket UU Politik Mencakup Pemilu dan Pilkada

Fachri Audhia Hafiez • 6 February 2025 19:34

Jakarta: DPR bakal membahas dari nol paket undang-undang (UU) terkait politik. Bakal beleid tersebut termasuk berkaitan dengan UU terkait pemilihan umum (pemilu) serta pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Tadi kita sepakat, ini disusun dari awal lagi. Nah ini akan kita sampaikan ke pimpinan dan kemudian dibicarakan dengan pemerintah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Eks Ketua Komisi II DPR itu juga menjelaskan soal Revisi UU Pilkada tidak lagi berstatus carry over. Karena isu perubahannya tidak relevan lagi lantaran banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pilkada.
 

Baca juga: Revisi UU Pilkada Mulai Dibahas, Ditargetkan Selesai 2027

Salah satunya terkait putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Termasuk soal wacana DPRD dapat memilih kepala daerah.

"Jadi latar belakang atau background pembahasan revisi undang-undang Pilkada pada saat itu tidak bisa lagi, tidak sama sekali relevan dengan yang sekarang," ucap Doli.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan, pembahasan paket UU itu perlu dimatangkan di awal periode DPR saat ini. Sebab, langkah penyusunan dinilai tak relevan dilakukan menjelang penyelenggaraan pemilihan pada 2029.

"Nah padahal kita mau bicara persiapan pemilu-pilkada tahun 2029 atau tahun berapa nanti setelah diundang-undang diputuskan. Jadi enggak relevan lagi. Makanya harus disusun dari awal," ucap Doli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)