Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 1 December 2024 12:57
Jakarta: Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus rasuah di tubuh institusi militer. Sebab, kewenangan tersebut bukan hal baru.
“Seingat saya di dalam UU KPK menyebutkan bahwa KPK punya kewenangan untuk melaksanakan proses penyelidikan, penuntutan, terhadap perkara yang melibatkan anggota TNI,” tegas pria yang akrab disapa Castro itu kepada Media Indonesia, Minggu, 1 Desember 2024.
Menurut dia, kewenangan KPK mengusut korupsi di instansi militer sudah ada di Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Namun, penerapan ketentuan tersebut sering mengalami polemik.
“Jadi kewenangan sudah ada sejak dulu. Cuma kan beberapa kasus itu ribut-ribut. Misalnya kasus Basarnas dan misalnya,” ungkap dia.
Baca juga:
Soal Legalitas Usut Korupsi di TNI, MK Dinilai Menegaskan KPK Sebagai Lembaga Utama |