Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Usut Korupsi di Ranah Militer

Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.

Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Usut Korupsi di Ranah Militer

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 1 December 2024 12:57

Jakarta: Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus rasuah di tubuh institusi militer. Sebab, kewenangan tersebut bukan hal baru.

“Seingat saya di dalam UU KPK menyebutkan bahwa KPK punya kewenangan untuk melaksanakan proses penyelidikan, penuntutan, terhadap perkara yang melibatkan anggota TNI,” tegas pria yang akrab disapa Castro itu kepada Media Indonesia, Minggu, 1 Desember 2024.

Menurut dia, kewenangan KPK mengusut korupsi di instansi militer sudah ada di Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Namun, penerapan ketentuan tersebut sering mengalami polemik.

“Jadi kewenangan sudah ada sejak dulu. Cuma kan beberapa kasus itu ribut-ribut. Misalnya kasus Basarnas dan misalnya,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Soal Legalitas Usut Korupsi di TNI, MK Dinilai Menegaskan KPK Sebagai Lembaga Utama


Selain itu, Castro menyoroti UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut dia, beleid tersebut sudah tidak relevan di masa kini. 

“Belum lagi perkembangan terus terjadi dan dinamika mestinya UU militer sudah diubah dan beri kewenangan sepenuhnya kalau anggota TNI yanh terlibat dalam korupsi harusnya jadi kewenangan mutlak dari KPK,” 

Castro menyayangkan tak ada upaya mendorong revisi UU militer. Menurut dia, ada indikasi beleid tersebut sengaja dipertahankan supaya saat ada perkara melibatkan anggota TNI masih bisa diinternalisiasi oleh militer.

“Makanya ada kebutuhan mendesak sulaya UU militer segera diubah. Dan menegaskan bahwa penegakan korupsi harus dilakukan oleh KPK,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)