Pegawai KPK yang terlibat pungli. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 14 March 2024 09:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan para tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Padahal, perkara itu sudah disidangkan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya harus melaksanakan prosedur administrasi hukum sebelum melakukan penahanan. Pemeriksaan, maupun persidangan di Dewas Lembaga Antirasuah tidak bisa dijadikan acuan.
"Jadi, memang ada prosedur yang harus dilalui gitu ya. Walaupun sekali lagi orangnya ada di internal KPK, tapi, prosedur-prosedur itu harus dilakukan. Tidak boleh melewati ataupun tidak melalui prosedur-prosedur dalam penanganan sebuah perkara," kata Ali di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga mengatakan bahwa pihaknya harus memanggil ulang pihak-pihak yang sudah diperiksa Dewas Lembaga Antirasuah. Permintaan keterangan juga tidak bisa dadakan.
“Memanggil seorang sebagai saksi itu butuh waktu tiga hari misalnya, kemudian saksi-saksi, alat bukti, apalagi dari seginya berbeda dengan konteks penegakkan hukum, berbeda dengan etik, berbeda dengan disiplin,” ucap Ali.
Baca juga: Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Pungli Rutan |