Yusril Janjikan Penyelesaian RUU Perampasan Aset ke Pimpinan KPK

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Candra

Yusril Janjikan Penyelesaian RUU Perampasan Aset ke Pimpinan KPK

Candra Yuri Nuralam • 7 November 2024 21:23

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka membahas tentang tindak lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dalam pertemuan itu, Yusril menjelaskan pemerintah sudah menyampaikan surat presiden kepada DPR untuk membahas RUU tersebut. Pihaknya menunggu diundang DPR untuk melakukan kajian.

“Kalau sudah disampaikan, pemerintah tidak akan menarik,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumhamimipas, Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2024.

Yusril berjanji pemerintah akan aktif melobi penyelesaian RUU Perampasan Aset. Dia akan mengoordinasikan dengan Kementerian Hukum untuk membahas isu dalam RUU Perampasan Aset.

“Kemenko mengoordinasikan Kementerian Hukum, yang merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” ucap Yusril.
 

Baca Juga: 

Yusril Sebut Prabowo Menunggu DPR Bahas RUU Perampasan Aset


Sebelumnya, KPK terus mendorong RUU Perampasan Aset disahkan. Calon beleid itu diyakini bisa meningkatkan kepercayaan Indonesia di kancah internasional.

“Negara-negara yang memiliki undang-undang kuat dalam hal perampasan aset hasil kejahatan cenderung dipandang lebih kredibel dan memiliki kepercayaan lebih besar dalam hubungan internasional, baik dari segi ekonomi maupun hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtun, 26 Oktober 2024.

KPK meyakini RUU Perampasan Aset bakal menjadi deklarasi atas konsistensi pemberantasan korpsi di Indonesia jika disahkan. Calon beleid itu juga diyakini bisa membuat hubungan Indonesia dengan negara lain semakin harmonis.

“Hal tersebut juga dapat memperkuat hubungan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara-negara yang memiliki kerangka hukum serupa,” ujar Tessa.

KPK juga meyakini masyarakat Indonesia akan mendapatkan dampak baik jika RUU itu disahkan. Salah satunya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)