Ilustrasi Kompleks Parlemen/Metrotvnews.com/Githa
Devi Harahap • 24 September 2024 13:16
Jakarta: Beredar kabar, Dirjen Imigrasi menolak pengawas ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja. Penolakan itu ketika mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 14 September lalu.
Dugaan sementara, penolakan terkait dengan adanya indikasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto buka suara soal itu.
“Pengawasan untuk mencegah penempatan PMI secara ilegal harus dilakukan. Tujuannya adalah menghilangkan potensi TPPO,” kata Edy dalam keterangannya pada Selasa, 24 September 2024.
Menurut dia, setiap warga Indonesia berhak mendapatkan perlindungan. Khusus PMI, amanah PP Nomor 59/2021 Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan pengawasan penempatan dan memberikan perlindungan kepada PMI.
Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan bahwa perlindungan ini harus dilakukan, sebelum dan selama PMI bekerja. Sehingga, dapat mencegah adanya perdagangan manusia. Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan dan pengawasan PMI ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah.
“Setelah bekerja atau tidak lagi jadi PMI, tetap harus mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Dalam PP 59/2021 ini secara rinci menjelaskan bagaimana wewenang pengawas ketenagakerjaan. Pengawas ketenagakerjaan memiliki wewenang masuk ke tempat PMI ditempatkan. Selain itu juga berhak meminta keterangan kepada pengusaha maupun penanggung jawab pelaksana penempatan.
Baca: Pembentukan Direktorat Siber dan PPA-PPO Bagian dari Komitmen Kapolri |