Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dalam Sel, Dirjen PAS: Bukti Masih Ada yang Nakal

Ilustrasi konferensi pers tindak pidana pencucian uang dalam peredaran narkoba. Medcom.id/Siti Yona

Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dalam Sel, Dirjen PAS: Bukti Masih Ada yang Nakal

Siti Yona Hukmana • 18 September 2024 20:44

Jakarta: Direktur Jenderak Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reynhard Saut Poltak Silitonga merespons pengungkapan kasus pengendalian peredaran narkoba oleh bandar Hendra Sabarudin dari dalam sel di Lapas Tarakan Kelas II A, Kalimantan Utara. Kasus ini menjadi bukti masih ada narapidana nakal dalam penjara.

"Tentu dari sekian ratus ribu orang ini masih ada 1-2 orang yang masih nakal, itu adalah bagian dari kita bersama untuk terus mencari," kata Reynhard dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.

Reynhard menuturkan Dirjen Pemasyarakatan mempunyai 300 ribu warga binaan di dalam lapas. Dari 300 ribu orang itu, 145 ribu orang di antaranya adalah narapidana tindak pidana narkoba.

"Nah, tindak pidana narkoba yang di dalam ini, tentu menjadi bagian dari investigasi bersama-sama dengan Bareskrim," ungkap Reynhard.

Dirjen PAS selalu memantau pergerakan 145 ribu warga binaan narkoba tersebut. Dalam investigasinya, warga binaan Hendra Sabarudin dicurigai mengendalikan peredaran narkoba dari dalam sel.

"Sehingga, kami melaporkan ke Bareskrim dalam hal ini Dirtipidnarkoba untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Dan sesuai dengan informasi kami, kami yang memberikan informasi, dan benar masih ada yang bermain, seperti itu," ujar Reynhard

Dia menekankan kasus ini sebagai peringatan kepada warga binaan lain agar jangan coba-coba bermain dengan narkoba. Begitu pula masyarakat di luar untuk tidak memengaruhi narapidana.

"Termasuk pegawai yang juga bermain. Ini temasuk bersih-bersih yang juga bagian dari kerja sama yang dilakukan bersama-sama dengan teman-teman (Polri). Jadi sinergi sangat baik, mari kita berantas narkoba di mana pun berada," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Petugas BNN dan Lapas Tarakan Terlibat TPPU Bandar Narkoba Hendra Sabarudin


Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia Hendra Sabarudin masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Dia dibantu pelaku berinisial F yang masih diburu untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Hendra mengantongi uang Rp2,1 triliun dari perputaran transaksi barang barang itu sejak 2017-2024. Fulus triliunan rupiah itu dia pakai untuk membeli aset bergerak dan tidak bergerak dengan nominal mencapai Rp221 miliar.

Dalam pelaksanaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, Hendra dibantu delapan tersangka. Diduga tiga di antaranya adalah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan petugas Lapas Tarakan.

Sementara itu, delapan tersangka yang membantu Hendra di antaranya TR dan MA yang memiliki peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian, SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.

Lalu, CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO, dan AY juga membantu dalam pencucian uang.

Komplotan Hendra dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)