Bongkar Korupsi Proyek di PLTU Bukit Asam, Pejabat PT PLN Dipanggil KPK

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Bongkar Korupsi Proyek di PLTU Bukit Asam, Pejabat PT PLN Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 20 June 2024 12:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan rasuah dalam proyek pengerjaan di PLTU Bukit Asam yang dikerjakan PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumatra bagian selatan. Sebanyak dua saksi dipanggil.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Reskrim Polda Jatim,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juni 2024.

Tessa menjelaskan dua saksi itu yakni Officer Expenditure PT PLN Nusantara Indonesia Dian Ariani dan mantan General Manager UIK SBS Palembang Bambang Anggono. KPK belum bisa membeberkan yang akan diulik penyidik saat ini.

KPK kembali membuka penyidikan baru. Perkaranya terkait dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukim Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022.

“KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
 

Baca: Pimpinan KPK Diminta Tegas Hadapi Perlawanan Kubu Hasto

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan sistem sootblowing merupakan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. Perkara ini berkaitan dengan rekayasa harga dan pemenang lelang.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tiga tersangka yang ditetapkan. Mereka yakni General Manager PT PLN (Persero) Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PT PLN (Persero) Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)