Pengedar Ditangkap, 30 Kilogram Ganja Disita

Ilustrasi tanaman ganja/Polri

Pengedar Ditangkap, 30 Kilogram Ganja Disita

Ficky Ramadhan • 20 July 2024 13:10

Jakarta: Sebanyak dua pria berinisial R (41) dan AF (40) ditangkap Polda Metro Jaya. Penangkapan terkait kasus peredaran narkoba di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam penangkapan, polisi menyita 30 kilogram ganja.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan diawali laporan masyarakat terkait transaksi ganja.

"Benar, pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.

Pelaku menyimpan ganja dalam bungkusan plastik berwarna cokelat. Polisi juga menyita satu motor dan handphone pelaku.
 

Baca: Polri Mesti Tegas Cegah Anggota Selewengkan Barang Bukti Narkoba

Kedua pelaku membawa ganja dari kawasan Medan, Sumatra Utara. Polisi tengah menyelidiki bandar dan pemesan ganja tersebut.

"Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta, dan hal ini masih didalami oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," jelasnya.

Donald menuturkan pengungkapan ini masih dalam rangka Operasi Nila Jaya 2024. Operasi ini bertujuan memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Polda Metro Jaya.

"Sehingga kita pastikan akan memaksimalkan untuk pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan terukur, kita tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)