Ilustrasi tanaman ganja/Polri
Ficky Ramadhan • 20 July 2024 13:10
Jakarta: Sebanyak dua pria berinisial R (41) dan AF (40) ditangkap Polda Metro Jaya. Penangkapan terkait kasus peredaran narkoba di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam penangkapan, polisi menyita 30 kilogram ganja.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan diawali laporan masyarakat terkait transaksi ganja.
"Benar, pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Pelaku menyimpan ganja dalam bungkusan plastik berwarna cokelat. Polisi juga menyita satu motor dan handphone pelaku.
Baca: Polri Mesti Tegas Cegah Anggota Selewengkan Barang Bukti Narkoba |