Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditahan KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 17 July 2024 13:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga rumah milik Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba yang berada di Cikarang, Bekasi. Aset itu diyakini berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat kepala daerah itu.
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas sekarang 1.500 meter,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Juli 2024.
KPK menaksir harga tiga rumah itu mencapai Rp2 miliar. Aset itu sebelumnya digunakan oleh anak Abdul Gani berinisial MTK.
Dalam upaya paksa itu, KPK telah memasangkan plang penyitaan. Kini, tidak boleh ada siapapun yang keluar maupun masuk untuk melakukan aktivita di sana.
Baca juga: KPK Tangkap Penyuap Abdul Gani di Banten |