KPK Pelajari Unsur Pencucian Uang di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Pelajari Unsur Pencucian Uang di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

Candra Yuri Nuralam • 3 July 2024 07:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempelajari unsur pencucian uang dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik A Ritonga. Sejumlah dana yang diterima sudah berubah menjadi aset.

“Itu (unsur pencucian uang) nanti akan dipelajari dulu sama penyidiknya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

KPK pernah menyita uang Rp48,5 miliar dalam kasus ini. Duit itu disimpan di rekening bank orang kepercayaan Erik.

Keterlibatan orang kepercayaan itu juga akan didalami penyidik. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, salah satunya ibu rumah tangga Maya Hasmita, yang pernah diperiksa penyidik soal aliran dana dalam kasus ini.

“Sementara didalami, nanti kalau ada update akan kita sampaikan,” ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

KPK Sita Dokumen Perizinan Tambang Terkait Kasus Gubernur Malut


Sebelumnya, KPK menyita uang Rp48,5 miliar berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik A Ritonga. Uang yang diambil sementara berbentuk fisik dan tabungan rekening.

KPK juga menyita sebuah bangunan yang akan dijadikan pabrik di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Bangunan itu diduga milik Erik.

KPK menjelaskan bangunan yang disita memiliki lahan seluas 14.027 meter persegi. Erik diyakini menyamarkan calon pabrik itu memakai nama orang kepercayaannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)