Jajaran DKPP. Foto: Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 2 September 2024 20:56
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Salah satunya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo.
Dalam pertimbangannya, DKPP menjelaskan Fery telah menerima uang sebesar Rp530 juta dari calon anggota legislatif DPRD Kota Bandar Lampung. Tujuannya, menambah tiga ribu suara untuk caleg tersebut sehingga dapat memenangkan kontestasi Pemilu Legislatif DPRD Kota Bandar Lampung 2024.
"Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fery Triatmojo selaku anggota KPU Kota Bandar Lampung terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di ruang sidang Kantor DKPP, Jakarta, Senin, 2 September 2024.
Baca juga: KPU Jakarta Bakal Cek Riwayat Utang Cagub-Cawagub yang Merugikan Negara |