rafa
Candra Yuri Nuralam • 11 December 2023 08:43
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo hari ini, 11 Desember 2023. Agedanya yakni pembacaan tuntutan dari jaksa.
"Sesuai agenda sidang benar hari ini, 11 Desember 2023, akan dibacakan surat tuntutan tim jaksa KPK dalam perkara terdakwa RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Desember 2023.
KPK memastikan tuntutan dibuat sesuai dengan fakta persidangan. Uraian lengkap akan dibeberkan di depan majelis hakim nanti.
"Di dalam surat tuntutan akan diuraikan seluruh fakta hukum persidangan dan analisis tim JPU atas dugaan perbuatan terdakwa," ucap Ali.
Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
Baca juga: Anak dan Istri Jadi Saksi Persidangan Rafael Alun |