Kejagung Disarankan Seret Zarof Ricar ke Pengadilan Pakai Pasal Gratifikasi dan TPPU

Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Disarankan Seret Zarof Ricar ke Pengadilan Pakai Pasal Gratifikasi dan TPPU

Candra Yuri Nuralam • 29 October 2024 09:01

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) disarankan menggunakan pasal penerimaan gratifikasi dalam kasus yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Beleid itu dinilai lebih mudah untuk proses pembuktian dalam persidangan.

“Jika menggunakan delik gratifikasi, maka beban pembuktian akan berpindah, dari penuntut umum ke Zarof sendiri,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Oktober 2024.

Kurnia menjelaskan jaksa Kejagung tinggal memerinci total barang bukti yang ditemukan dalam kasus Zarof. Nantinya, mantan pejabat MA itu akan dipaksa membuktikan barang-barang yang dirincikan penuntut umum, kepada hakim.

Jika dia tidak bisa membuktikan barang yang dituduhkan didapat dari penghasilan yang sah, penerimaan gratifikasi akan terbukti. Saran penggunaan pasal ini untuk memudahkan kerja Kejagung.

“Pembuktian terbalik ini akan menyasar terdakwa bila tidak bisa menjelaskan secara utuh disertai dengan bukti relevan mengenai harta yang ditemukan penyidik di kediamannya,” ucap Kurnia.

Baca: 

Mengaku Tak Tahu Ulah Zarof Ricar, MA Dinilai Cuci Tangan


Selain itu, Kejagung disarankan menyeret Zarof ke pengadilan menggunakan pasal pencucian uang. Itu, kata Kurnia, bisa menjadi pintu masuk untuk membuka peran pihak lain.

“Pelaku dalam konteks pencucian uang tidak hanya dapat menjerat Zarof, melainkan juga pihak lain yang turut menerima dana hasil kejahatan,” ujar Kurnia.

Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah uang dari penangkapan ZR. Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

ZR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Dia ditangkap di Bali pukul 22.00 WITA, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

"Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)