Kejaksaan Agung. Foto: MI
Candra Yuri Nuralam • 29 October 2024 09:01
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) disarankan menggunakan pasal penerimaan gratifikasi dalam kasus yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Beleid itu dinilai lebih mudah untuk proses pembuktian dalam persidangan.
“Jika menggunakan delik gratifikasi, maka beban pembuktian akan berpindah, dari penuntut umum ke Zarof sendiri,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Oktober 2024.
Kurnia menjelaskan jaksa Kejagung tinggal memerinci total barang bukti yang ditemukan dalam kasus Zarof. Nantinya, mantan pejabat MA itu akan dipaksa membuktikan barang-barang yang dirincikan penuntut umum, kepada hakim.
Jika dia tidak bisa membuktikan barang yang dituduhkan didapat dari penghasilan yang sah, penerimaan gratifikasi akan terbukti. Saran penggunaan pasal ini untuk memudahkan kerja Kejagung.
“Pembuktian terbalik ini akan menyasar terdakwa bila tidak bisa menjelaskan secara utuh disertai dengan bukti relevan mengenai harta yang ditemukan penyidik di kediamannya,” ucap Kurnia.
Baca:
Mengaku Tak Tahu Ulah Zarof Ricar, MA Dinilai Cuci Tangan |