Petugas menunjukkan perempuan yang menyelundupkan narkoba di kemaluan/Medcom.id/Cristian
Ficky Ramadhan • 26 October 2024 15:25
Jakarta: Polisi menetapkan perempuan berinisial N, 35, sebagai tersangka. N ketahuan hendak menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
"Sudah tersangka, karena dia yang bawa itunya. (Dijerat pasal) Undang-undang masalah terkait (pengedaran) narkotika," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10).
N memasukkan narkoba ke kemaluannya. Karena, menurut permintaan suaminya yang berinisial FR, narapidana di lapas tersebut.
"Mungkin dipakai ya, kan suaminya di dalam (Lapas Salemba). Kalau masalah saat itu, yang jelas itu bahwa si N ini intinya membawa barang kalau rencananya mau dikirim ke suaminya," jelas Sulistiyo.
Baca: Selundupkan Narkoba di Kemaluan, Perempuan Ditangkap di Lapas Salemba |