KPK Perkuat Bukti dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Eks Wamenkumham Eddy

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Perkuat Bukti dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Eks Wamenkumham Eddy

Candra Yuri Nuralam • 7 May 2024 19:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih terus mengusut dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah kini menambah bukti untuk menguatkan perkara itu.

“Kita sedang mencari bukti lagi, memperkuat, setelah itu kita terbitkan surat perintah untuk melakukan penyidikan dengan penyidikan kita cari bukti, nanti dengan kita temukan kita tetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024.

Johanis menjelaskan pencarian bukti itu merupakan tindak lanjut atas putusan praeperadilan yang sebelumnya memenangkan Eddy. KPK mengikuti aturan main dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam mengusut perkara itu.

“Karena demikian yang dikatakan dalam KUHAP bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan bukti, jadi, kita cari dulu bukti. Karena bukti itu kemudian membuat terang siapa pelakunya,” ujar Johanis.

Johanis menegaskan Eddy masih berstatus terduga penerima suap dan gratifikasi dalam perkara itu. Klaim itu didasari karena praperadilan hanya mengurusi administrasi kasus, bukan kronologi perkara.

"Tidak berarti perbuatan melawan hukumnya itu kalau ada kemudian dihapus karena adanya putusan praperadilan," tegas Johanis.
 

Baca juga: KPK Tahan Bupati Nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

KPK memastikan bakal menetapkan tersangka lagi dalam perkara itu. Masyarakat diminta bersabar.

"Ini cuma tinggal masalah proses dan waktu saja barang kali," ucap Johanis.

Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.

“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.

Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.

“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)