Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 7 May 2024 19:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih terus mengusut dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah kini menambah bukti untuk menguatkan perkara itu.
“Kita sedang mencari bukti lagi, memperkuat, setelah itu kita terbitkan surat perintah untuk melakukan penyidikan dengan penyidikan kita cari bukti, nanti dengan kita temukan kita tetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024.
Johanis menjelaskan pencarian bukti itu merupakan tindak lanjut atas putusan praeperadilan yang sebelumnya memenangkan Eddy. KPK mengikuti aturan main dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam mengusut perkara itu.
“Karena demikian yang dikatakan dalam KUHAP bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan bukti, jadi, kita cari dulu bukti. Karena bukti itu kemudian membuat terang siapa pelakunya,” ujar Johanis.
Johanis menegaskan Eddy masih berstatus terduga penerima suap dan gratifikasi dalam perkara itu. Klaim itu didasari karena praperadilan hanya mengurusi administrasi kasus, bukan kronologi perkara.
"Tidak berarti perbuatan melawan hukumnya itu kalau ada kemudian dihapus karena adanya putusan praperadilan," tegas Johanis.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali |