138 Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

138 Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Candra Yuri Nuralam • 10 September 2024 13:05

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 20.325 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon legislatif (caleg) terpilih per 9 September 2024. Belum semua wakil rakyat periode 2024-2029 itu menyelesaikan kewajibannya.

“KPK mencatat, hingga 9 September 2024 pukul 12.00 WIB, Sebanyak 20.325 dari 20.463 caleg terpilih berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 September 2024.

Pahala menjelaskan sudah 99,32 persen caleg terpilih menyerahkan LHKPN. Masih ada 138 anggota dewan baru yang belum menyerahkan laporan hartanya.

“Data tersebut termasuk untuk caleg incumbent maupun non-incumbent, pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD provinsi, kabupaten kota),” ucap Pahala.

Caleg terpilih untuk DPRD provinsi, kabupaten kota menjadi wakil rakyat paling patuh menyerahkan LHKPN, yaitu 99,72 persen. Masih ada berkas 55 orang lagi yang ditunggu KPK.

“Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum,” ucap Pahala.
 

Baca juga: 1.325 LHKPN Bakal Cakada Dinyatakan Lengkap oleh KPK

Sementara itu, persentase kepatuhan di DPR menyentuh 90,17 persen. Ada 57 orang yang belum menyerahkan LHKPN.

“Dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor,” kata Pahala.

Tingkat kepatuhan LHKPN caleg terpilih di DPD paling rendah. Baru 82,89 persen senator terpilih yang menyerahkan kewajiban tersebut.

“Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya,” kata Pahala.

Selain itu, Pahala menyebut semua LHKPN yang sudah diterima tidak semuanya dinyatakan lengkap. Masih ada yang belum menyerahkan berkas pendukung, salah satunya surat kuasa.

“Yaitu pada caleg DPR sebanyak 26 laporan; pada DPD sebanyak 10 laporan; serta pada DPRD sebanyak 209 laporan,” kata Pahala.

KPK mengingatkan caleg terpilih tidak meremehkan LHKPN. Berkas itu diminta diserahkan segera.

“KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan,” tutur Pahala.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)