KPK Periksa 7 Saksi di Malang untuk Usut Aset Hery Sudarmanto

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK Periksa 7 Saksi di Malang untuk Usut Aset Hery Sudarmanto

M Sholahadhin Azhar • 9 April 2026 09:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi di Malang, Jawa Timur, Rabu, 8 April 2026. Pemeriksaan untuk mengusut aset mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto (HS).

HS merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing.

"Para saksi dimintai keterangan untuk kebutuhan penelusuran aset salah satu tersangka dalam perkara ini, yakni saudara HS," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Kamis, 9 April 2026.

Saksi yang diperiksa adalah Tonny Martanto, Ngatimin, dan Kusni Rohmatun Nisak selaku pihak swasta, Ni Ketut Sumedani dan Handoko Soetikno selaku pensiunan, Prawiastuti Retno selaku notaris serta Winarno selaku aparatur sipil negara.
 

Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, delapan orang tersebut dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.


Gedung KPK. Foto: Antara

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)