KPK Dalami Proses Forwarder Barang terkait Suap Importasi

Gedung KPK. Foto: Ilustrasi Antara

KPK Dalami Proses Forwarder Barang terkait Suap Importasi

Candra Yuri Nuralam • 9 April 2026 08:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wiraswasta Ahmad Kusaeri (AK) pada Rabu, 8 April 2026. Pemeriksaan untuk mendalami kasus dugaan suap importasi.

"Saksi dimintai keterangan soal mekanisme dan proses yang dilakukan sebagai forwarder dalam importasi barang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 April 2026.

Budi enggan memerinci jawaban saksi itu kepada penyidik. Informasi lengkap dipaparkan dalam persidangan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.

Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.
 



Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Antara

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)