Suap Restitusi Pajak, KPK Panggil Direktur PT Buana Karya Bhakti

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

Suap Restitusi Pajak, KPK Panggil Direktur PT Buana Karya Bhakti

Candra Yuri Nuralam • 3 March 2026 16:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Direktur PT Buana Karya Bhakti Imam Santoto (IS), dipanggil penyidik, hari ini, 3 Maret 2026.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Maret 2026.

Budi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari Imam. Informasi terkait pertanyaan penyidik dipaparkan setelah pemeriksaan.

KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak. Mulyono secara terang-terangan bertemu dengan pihak swasta untuk meminta uang apresiasi.
 


“MLY menyampaikan pada VNZ (Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri

Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.

“Sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar,” ucap Asep.

Mulyono mau memproses permintaan BKB jika diberikan uang. Mulyono menawarkan Rp1,5 miliar dengan opsi berbagi dengan Venasius.

“VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang ‘apresiasi’, dengan adanya uang ‘sharing’ untuk VNZ,” ucap Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)