Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Antara
Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, KPK: Sangat Besar
Candra Yuri Nuralam • 18 March 2026 06:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji merupakan perkara besar. Sebab, kerugian negaranya menyentuh Rp622 miliar.
“Di mana dalam perkara ini diduga nilai kerugian keuangan negaranya mencapai Rp622 miliar. Angka yang sangat besar tentunya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Maret 2026.
Budi mengatakan, hitungan itu didapat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Data itu nantinya akan diuji dalam persidangan.
“Disitu artinya ada 8.400 calon jemaah yang tidak jadi berangkat dari haji reguler pada tahun 2024,” ujar Budi.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.