Dua anggota KKB yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan dan penembakan di Kabupaten Pegunungan Bintang diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Senin, 6 Juli 2026. ANTARA/HO/Satgas Damai Cartenz
Dua Anggota KKB Tersangka Pembunuhan Diserahkan ke Kejari Wamena
Silvana Febiari • 8 July 2026 00:27
Jayapura: Dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), EK dan RS, diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Keduanya merupakan tersangka kasus pembunuhan dan penembakan di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.
Penyerahan kedua tersangka dilakukan setelah jaksa menyatakan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) lengkap untuk diproses selanjutnya.
"Penyidik Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang sudah menyerahkan dua tersangka EK dan RS beserta barang bukti ke jaksa, " kata Kaops Satgas Damai Cartenz Irjen Pol Faizal Ramadhani, dilansir dari Antara, Selasa, 7 Juli 2026.
EK terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap tiga tukang ojek di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, Kabupaten Pegunungan Bintang, pada 5 Desember 2022. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/31/XII/2022/Papua/Res. Peg. Bintang tanggal 5 Desember 2022.
Sedangkan RS merupakan tersangka kasus penembakan dan penganiayaan terhadap anggota Satpol PP Kabupaten Pegunungan Bintang, Simon Petrus Sroyer, pada 19 September 2023. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/24/IX/2023/Papua/Res. Peg. Bintang.
.jpg)
Ilustrasi penembakan. (Medcom.id)
Penyerahan para tersangka bersama barang bukti yang dilakukan Senin, 6 Juli 2026. Ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua.
"Pelaksanaan tahap kedua ini menunjukkan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Faizal.