Gedung KPK. MTVN/Candra
KPK Sita Aset Ketum PP Japto terkait Dugaan Gratifikasi
Achmad Zulfikar Fazli • 1 July 2026 15:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang dikuasai Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Aset tersebut disinyalir terkait gratifikasi dari tersangka dugaan korupsi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara pada Rabu, 1 Juli 2026.
Budi menjelaskan aset yang disita meliputi beberapa kendaraan yang dikuasai Japto. Penyidik sudah memeriksa Japto untuk mengelompokkan aset yang disita sebelumnya.
"Karena KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi, sehingga nanti akan lebih clear, lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana," jelas Budi.
_%20ANTARA_Rio%20Feisal%20.jpg)
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Rio Feisal
Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada 16 Januari 2018.
Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, antara lain 91 kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar USD5 per metrik ton batu bara.
Perkembangan terbaru, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Perusahaan tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.