Periksa Japto Soerjosoemarno, KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Foto: ANTARA/Rio Feisal

Periksa Japto Soerjosoemarno, KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang

Gabriella Thesa Widiari • 30 June 2026 18:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Japto dipanggil sebagai saksi penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Saat ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Selasa, 30 Juni 2026.
 


Selain dugaan TPPU, KPK menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, Japto enggan memberikan banyak komentar kepada awak media.

Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut.


Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.

Barang bukti yang disita antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

(Gabriella Thesa Widiari)