KPK Selisik Kegiatan Sirajudin Lasena di Jakarta Sebelum Kena OTT

Bupati nonaktif Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena. Foto: Antara.

KPK Selisik Kegiatan Sirajudin Lasena di Jakarta Sebelum Kena OTT

Anggi Tondi Martaon • 23 September 2026 10:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kegiatan Bupati nonaktif Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena. Sirajudin berada di Ibu Kota sebelum terjerat operasi tangkap tangan (OTT).

"Apakah dalam rangka kegiatan dinas atau kegiatan pribadi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip dari Antara, Rabu, 23 September 2026.

Taufik mengatakan penyidik KPK sejauh ini menemukan adanya komunikasi antara Sirajudin dengan sejumlah pihak di Jakarta. Sejumlah pihak tersebut berasal dari unsur swasta.

"Sebelum kejadian (OTT), ada komunikasi-komunikasi antara Bupati dengan beberapa pihak untuk ketemu di Jakarta," ungkap Taufik

Taufik menjelaskan, ketika KPK menangkap Sirajudin pada salah satu hotel di Jakarta, tim mengamankan Rp130 juta dari dua kamar.

"Jadi, ada Rp30 juta di kamarnya Bupati, dan Rp100 juta di kamar asisten pribadinya," sebut Taufik.

KPK menangkap Sirajudin dan 13 orang lainnya pada 21 September 2026. Penindakan tersebut merupakan OTT ke-21 sepanjang 2026. KPK mengatakan Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta. Sementara itu, delapan orang lainnya ditangkap di Sulawesi Utara, sedangkan seorang lainnya di Gorontalo.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. KPK juga menyita uang tunai berjumlah Rp200 juta terkait kasus tersebut.

Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Medcom.id.

Menurut KPK, Sirajudin diduga melakukan dugaan korupsi sejak menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2023-2024, dan dilanjutkan saat menjadi Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030.

Dalam kurun waktu tersebut, KPK menduga Sirajudin memeras pihak swasta untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, dan meraih Rp130 juta.

KPK juga menduga Sirajudin memperoleh gratifikasi sebesar Rp11,14 miliar selama 2023-2026.

(Anggi Tondi)