Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Kejagung Tegaskan Sprindik Baru Tak Menggugurkan Status Febrie Adriansyah
Anggi Tondi Martaon • 15 July 2026 15:09
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah. Korps Adhyaksa menegaskan penerbitan sprindik baru itu tidak menggugurkan status Febrie sebagai tersangka.
"Tidak gugur (status tersangka Febrie)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Breaking News Metro TV, Rabu, 15 Juli 2026.
Anang menjelaskan penerbitan sprindik baru karena Kejagung menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Semua berkas perkara bakal dipelajari penyidik Kejagung.
Anang menjelaskan pihaknya baru menerima dokumen dari Polri. Sedangkan, barang bukti masih dalam proses pemindahan.
"Ini yang baru kita terima kan dokumen-dokumen dan barang bukti, nanti juga tersangka kita terima," sebut Anang.
%20Kejaksaan%20Agung%20(Kejagung)%20Febrie%20Adriansyah_%20Foto-%20Tangkapan%20layar%20YouTube%20Metro%20TV(1).jpg)
Eks Jampidsus sekaligus tersangka kasus korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah (tengah). Foto: Metro TV.
Setelah semua dokumen dan barang bukti diterima, Anang menjelaskan penyidik bakal mempelajari kasus tersebut. Lalu, bakal menetapkan kembali status tersangka terhadap Febrie.
"Yang jelas ya, kita akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya, termasuk kan kita akan pelajari kelengkapan formil materiilnya, nanti di situ baru bisa terbit," ujar Anang.