Polisi melakukan proses penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan.
Polisi Sita Emas hingga Uang Senilai Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul Bogor
Fachri Audhia Hafiez • 9 July 2026 08:14
Bogor: Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis dini hari, 9 Juli 2026. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," kata Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suhatyanto, usai penggeledahan, dilansir Antara, Kamis, 9 Juli 2026.
Seluruh barang bukti di dalam brankas tersebut langsung disita oleh petugas. Selain emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan erat dengan pemilik rumah maupun pemilik barang.
Operasi di Sentul ini merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan serentak yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Total 12 lokasi yang digeledah di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
.jpeg)
Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan penggeledahan intensif ini bertujuan mengumpulkan barang bukti atas perkara suap, gratifikasi, dan TPPU. Langkah tegas kepolisian ini menjadi bagian dari atensi langsung Presiden Prabowo Subianto dalam program percepatan pemberantasan korupsi di tanah air.