Dewan Redaksi Media Group, Jaka Budi Santosa. Foto: Media Indonesia (MI)/Ebet.
Podium Media Indonesia
Tahanan Rumah Istimewa
Media Indonesia • 26 March 2026 04:52
Yaqut Cholil Qoumas memang telah kembali dijebloskan ke balik jeruji besi rumah tahanan KPK. Akan tetapi, kekecewaan, kejengkelan, dan kemarahan publik ihwal perkara itu kiranya sulit terobati.
KPK menorehkan sejarah. Untuk pertama kalinya sejak dibentuk pada 2003, mereka membolehkan tersangka menjalani tahanan rumah. Adalah Yaqut, mantan menteri agama yang ketiban hadiah. Sejak Kamis, 19 Maret 2026, atau hanya seminggu setelah resmi ditahan sebagai tersangka kasus korupsi pembagian kuota haji, ia diperkenankan pulang.
Memang bukan berarti melenggang. Yaqut tetap tersangka, tahanan, tapi cukup di rumah. Dengan status itu, pasti lebih asyik. Makan minum bebas, tidur di kamar sejuk berkasur empuk, juga leluasa beraktivitas. Apalagi pas Lebaran.
Baca Juga :
KPK Kebut Pemberkasan Kasus Yaqut
Saking bersejarahnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) perlu memberikan penghargaan kepada KPK. Wujudnya banner bertuliskan 'Piagam Penghargaan Monumen Orang Real Istimewa di Anugerahkan (Dianugerahkan) kepada KPK atas Rekor Pengalihan Tahanan Rumah Orang Istimewa'. Saking ganjilnya kebijakan itu, KPK kebanjiran kritik dan kecaman. Kata-kata kasar bertebaran di media sosial. Rakyat marah, geram.
KPK memang kebangetan. Pengalihan status tahanan rumah untuk Yaqut terasa seperti tinta hitam di atas kertas buram. Noda tambahan di atas noda-noda yang belakangan menghiasi wajah KPK. Sayang betul ketika kepercayaan publik sedikit membaik setelah KPK gencar menangkapi para pejabat daerah yang bermasalah, mereka pula yang mencabiknya.
KPK yang dibangun dengan reputasi tanpa kompromi kini justru melunak di titik paling sensitif, yakni perlakuan terhadap tersangka korupsi. Perlakuan yang sarat dengan kebaikan hati. Ia diam-diam. Rupanya tak cuma OTT yang dilakukan secara senyap, mengubah status tahanan tersangka pun demikian.
Ia baru ketahuan, terbongkar, setelah istri tersangka KPK, Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Rinita Hareva menyebut Yaqut tak berada di rutan KPK. Ia mengatakan itu, Sabtu, 21 Maret 2026, saat mengunjungi sang suami pada Hari Raya Idul Fitri, atau dua hari setelah penahanan Yaqut dialihkan.
Terima kasih Mbak Silvia. Kalau Anda tidak mengungkap, keganjilan itu akan tersimpan rapat. Kalau Anda tak berterus terang, kejanggalan itu tak bakal viral dan barangkali Yaqut tetap menikmati keistimewaan.
.jpg)
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Antara.
Seperti tabiat umum pejabat, setelah viral, KPK sibuk luar biasa. Sibuk klarifikasi, sibuk melontarkan argumentasi. Kata juru bicara KPK, pengalihan status tahanan Yaqut bersifat sementara dan dilakukan setelah mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga.
Pertanyaannya, kenapa begitu gampang permohonan dikabulkan? Begitu istimewakah tersangka? Atau karena di situ ada relasi kuasa, misalnya karena dia eks Panglima Tertinggi Banser atau lantaran kakaknya ialah Ketua Umum PBNU, ormas Islam terbesar di dunia? Pasti KPK membantah.
Mereka berdalih, pengalihan status tahanan Yaqut ada prosedur dan ketentuannya. Itu betul. KUHAP memang mengatur. Namun, apa gunanya kalau hukum semata didasarkan pada ketentuan dan prosedur. Hukum bukan hanya soal legalitas, melainkan juga perkara kepantasan dan keadilan publik.
Guru besar hukum Satjipto Rahardjo pernah menegaskan hukum tidak boleh kaku pada teks, tapi harus menghadirkan keadilan yang substantif. Ahli hukum Jerman Gustav Radburch pernah menyampaikan, ketika hukum positif bertentangan secara ekstrem dengan keadilan, keadilan yang harus diutamakan. Apakah pengalihan tahanan Yaqut menghadirkan keadilan? Gelombang kritik dan kecaman publik bisa jadi jawaban.
Baca Juga :
Ada lagi argumentasi KPK, yakni pengalihan tahanan Yaqut bagian dari strategi penyidikan. Strategi apa? Agar mau buka-bukaan? Supaya bersedia menjadi justice collaborator? Ah, enggak sampai akal saya ke sana.
Belum cukup, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu belakangan menyebut pengalihan status tahanan Yaqut salah satunya lantaran alasan kesehatan. Ia sebut, yang bersangkutan menderita GERD akut dan asma. Penyakit itu diketahui dari hasil asesmen kesehatan yang keluar Selasa, 24 Maret 2026. Ya, dua hari lalu.
Konsistensi dalam argumen ialah fondasi kredibilitas. Ketika argumen berubah tanpa alasan kuat, terbuka kecurigaan bahwa ada motif tersembunyi yang tak ingin diungkap. Argumen yang berubah-ubah tak sekadar menjadi tanda kebingungan, tapi juga pertanda ada yang disembunyikan.
Apakah KPK bingung, gentar? Bisa jadi. Apakah ada yang ingin ditutupi? Bukan tak mungkin. Ada tekanan? Soal ini telah menjadi persoalan bagi independensi KPK.
Ada permainan? Mereka bukan malaikat. Ada penyidik KPK justru memainkan perkara, tak sedikit pegawai rutan yang memeras tahanan, bahkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Memberikan status tahanan rumah untuk kali pertama kepada tersangka oleh KPK bukan sekadar kebijakan administratif. Ia preseden buruk pemberantasan korupsi. Ia ibarat pintu yang sulit untuk ditutup kembali. Hari ini satu orang, besok bisa lebih banyak lagi. Ia menghadirkan dilema luar biasa bagi KPK.
Mengalihkan status tahanan Yaqut ialah persoalan serius, sangat serius, apalagi karena pimpinan KPK terkesan tak menganggapnya serius. Sejak kasus itu terbongkar hingga tersangka dikembalikan ke rutan, mereka hening. Mereka diam saat kepercayaan lembaga dipertaruhkan. Apakah keputusan sebesar itu cukup dijelaskan juru bicara? Ataukah mereka menganggap tak perlu ada yang dijelaskan?
Pengalihan status tahanan Yaqut ialah persoalan serius, sangat serius, terlebih lantaran Dewan Pengawas juga anteng-anteng saja. Bagi publik, itu jauh dari biasa. Bagi mereka, itu seolah masalah biasa saja. Jika begitu, apa yang bisa kita harap?