KPK Ungkap Ono Surono Terima Uang dari Tersangka Suap Ijon

Ketua DPD PDIP Jawa Barat (Jabar) Ono Surono saat berada di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Ungkap Ono Surono Terima Uang dari Tersangka Suap Ijon

Candra Yuri Nuralam • 16 January 2026 08:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Ono Surono (OS), pada Kamis, 15 Januari 2026. Ketua DPD PDIP Jabar itu diduga menerima uang dari tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, sekaligus pihak swasta Sarjan (SRJ).

"Penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka Saudara SRJ selaku pihak swasta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 16 Januari 2026.

Budi mengatakan, penyidik mendapatkan informasi bahwa Ono kerap menerima uang terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Bekasi. Totalnya enggan dirinci kepada masyarakat.

"Penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada Saudara OS yang mana kapasitasnya adalah sebagai anggota DPRD juga di Kabupaten Bekasi," ucap Budi.

KPK kini mendalami maksud pemberian uang itu. Sejumlah saksi bakal dipanggil untuk melakukan pendalaman.

"Tentu ini masih akan terus didalami maksud dan tujuan pemberian itu ya, termasuk juga nanti penyidik juga pasti akan mengklarifikasi kepada saksi-saksi lainnya," ujar Budi.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)