Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Dalami Kemungkinan Petinggi PWNU Terima Uang Rasuah Kuota Haji
Candra Yuri Nuralam • 17 January 2026 13:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Kamtib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis (MZK), turut mengetahui pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya feedback berupa uang kepada Muzakki.
"Kita juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Budi mengatakan, Muzakki mengetahui adanya inisiatif dari biro travel untuk mengajukan tambahan kuota haji kepada Kemenag. KPK menduga bantuan dari Muzakki tidak gratis.
"Ini nanti masih akan terus berlanjut tentunya," ucap Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
%20Yaqut%20Cholil%20Qoumas%20usai%20diperiksa%20KPK_%20Metro%20TV%20Candra.jpeg)
Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.