Tunjangan Pensiun Anggota Dewan Digugat, DPR Siap Patuhi Putusan MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Tunjangan Pensiun Anggota Dewan Digugat, DPR Siap Patuhi Putusan MK

Fachri Audhia Hafiez • 1 October 2025 20:25

Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku tak masalah tunjangan pensiun anggota dewan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). DPR akan tunduk dengan putusan MK.

"Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan DPR menghormati proses hukum di MK. Karena merupakan hak warga negara untuk menggugat.

"Menurut saya, itu hak mereka yang punya legal standing untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi kita di DPR posisi menghormati apa pun dan apa pun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kita pasti akan ikuti," kata Saan.


Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu tidak keberatan bila tunjangan pensiun anggota dewan dihapus. "Enggak, Enggak ada keberatan," ucap Saan.

Sebelumnya, tunjangan pensiun anggota dewan digugat ke MK. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Lita Linggayani dan Syamsul Jahidin melalui uji materi nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)