Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 13 June 2025 11:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah memberikan peta kerawanan tindakan rasuah kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari 2012. Jika rekomendasi itu dilakukan, kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di sana tidak mungkin terjadi.
“Seakan menjadi fenomena, sebelumnya, KPK sudah mengidentifikasi modus pengurusan perizinan tersebut sejak tahun 2012. Hal ini menjadi cermin bahwa belum tuntasnya perbaikan sistem yang menjadi akar persoalan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Juni 2025.
Budi mengatakan, rekomendasi yang diberikan KPK 13 tahun lalu berisikan saran untuk menyegah pungutan liar (pungli) dan pemerasan terjadi. Salah satunya menutup ruang diskresi yang bisa menjadi celah bertransaksi.
“(Rekomendasinya) seperti menutup ruang diskresi yang membuka ruang transaksional, membangun sistem layanan one stop service, mengoptimalkan pengawasan internal agar tidak terjadi pertemuan tertutup tanpa dokumentasi atau mekanisme kontrol publik, serta memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung transparansi dan efisiensi layanan IMTA,” ucap Budi.
Baca juga:
Miris, Tersangka Pemerasan TKA Bisa Buka Celah Korupsi dalam Perizinan Online |