KPK Mengaku Telah Berikan Masukan Cegah Pemerasan Perizinan TKA pada 2012

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Mengaku Telah Berikan Masukan Cegah Pemerasan Perizinan TKA pada 2012

Candra Yuri Nuralam • 13 June 2025 11:35

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah memberikan peta kerawanan tindakan rasuah kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari 2012. Jika rekomendasi itu dilakukan, kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di sana tidak mungkin terjadi.

“Seakan menjadi fenomena, sebelumnya, KPK sudah mengidentifikasi modus pengurusan perizinan tersebut sejak tahun 2012. Hal ini menjadi cermin bahwa belum tuntasnya perbaikan sistem yang menjadi akar persoalan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Juni 2025.

Budi mengatakan, rekomendasi yang diberikan KPK 13 tahun lalu berisikan saran untuk menyegah pungutan liar (pungli) dan pemerasan terjadi. Salah satunya menutup ruang diskresi yang bisa menjadi celah bertransaksi.

“(Rekomendasinya) seperti menutup ruang diskresi yang membuka ruang transaksional, membangun sistem layanan one stop service, mengoptimalkan pengawasan internal agar tidak terjadi pertemuan tertutup tanpa dokumentasi atau mekanisme kontrol publik, serta memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung transparansi dan efisiensi layanan IMTA,” ucap Budi.
 

Baca juga: 

Miris, Tersangka Pemerasan TKA Bisa Buka Celah Korupsi dalam Perizinan Online


KPK meyakini rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti oleh Kemnaker. Buktinya, kata Budi, ada TKA yang diperas oleh sejumlah oknum, sampai mengantongi Rp53 miliar.

“Ironinya, celah-celah dan pola itu kembali muncul dalam modus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan TKA yang sedang kami lakukan penyidikan,” ujar Budi.

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)