Miris, Tersangka Pemerasan TKA Bisa Buka Celah Korupsi dalam Perizinan Online

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Miris, Tersangka Pemerasan TKA Bisa Buka Celah Korupsi dalam Perizinan Online

Candra Yuri Nuralam • 13 June 2025 11:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris dengan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebab, tersangka bisa membuka celah korupsi, dalam proses perizinan yang dibuat dengan sistem online.

“Meskipun pengajuan izin sudah dilakukan secara online, namun, masih ditemukan adanya pemerasan dalam proses pembuatan izin tersebut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Juni 2025.

Budi mengatakan, tersangka dalam kasus pemerasan ini melanggar aturan yang berlaku, dengan membuat sistem sendiri. Korban dipaksa membuat pertemuan, dan mengabaikan sistem online yang dibuat untuk menyegah korupsi terjadi.

“Yang diantaranya melalui pertemuan langsung antara petugas dan pemohon, ataupun, komunikasi lewat pesan pribadi,” ucap Budi.
 

Baca juga: 

Pemerasan TKA, Tersangka Buat Tarif Tak Resmi Buat Pengurusan Dokumen


KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)