Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 13 June 2025 11:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris dengan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebab, tersangka bisa membuka celah korupsi, dalam proses perizinan yang dibuat dengan sistem online.
“Meskipun pengajuan izin sudah dilakukan secara online, namun, masih ditemukan adanya pemerasan dalam proses pembuatan izin tersebut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Juni 2025.
Budi mengatakan, tersangka dalam kasus pemerasan ini melanggar aturan yang berlaku, dengan membuat sistem sendiri. Korban dipaksa membuat pertemuan, dan mengabaikan sistem online yang dibuat untuk menyegah korupsi terjadi.
“Yang diantaranya melalui pertemuan langsung antara petugas dan pemohon, ataupun, komunikasi lewat pesan pribadi,” ucap Budi.
Baca juga:
Pemerasan TKA, Tersangka Buat Tarif Tak Resmi Buat Pengurusan Dokumen |