Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 13 June 2025 07:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya tarif tidak resmi yang dibuat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebanyak tiga saksi diperiksa untuk mendalami dugaan itu pada Kamis, 12 Juni 2025.
“Ketiganya diperiksa terkait besaran tarif tidak resmi yang diminta oleh para tersangka, agar proses pengurusan RPTKA (rencana penggunaan TKA) dipercepat,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Juni 2025.
Budi cuma mau memerinci inisial tiga saksi itu yakni EY, EN, dan P. Jawaban lengkap mereka enggan dirinci oleh KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
Baca juga:
KPK Buka Peluang Panggil Cak Imin hingga Ida Fauziyah Terkait Kasus Pemerasan TKA |