Pemerasan TKA, Tersangka Buat Tarif Tak Resmi Buat Pengurusan Dokumen

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Pemerasan TKA, Tersangka Buat Tarif Tak Resmi Buat Pengurusan Dokumen

Candra Yuri Nuralam • 13 June 2025 07:05

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya tarif tidak resmi yang dibuat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebanyak tiga saksi diperiksa untuk mendalami dugaan itu pada Kamis, 12 Juni 2025.

“Ketiganya diperiksa terkait besaran tarif tidak resmi yang diminta oleh para tersangka, agar proses pengurusan RPTKA (rencana penggunaan TKA) dipercepat,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Juni 2025.

Budi cuma mau memerinci inisial tiga saksi itu yakni EY, EN, dan P. Jawaban lengkap mereka enggan dirinci oleh KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
 

Baca juga: 

KPK Buka Peluang Panggil Cak Imin hingga Ida Fauziyah Terkait Kasus Pemerasan TKA


KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)