Jakarta: Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, mengungkap hasil pemeriksaan mantan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi. Politikus PDIP itu diperiksa dalam dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, pada Senin, 17 Februari 2025.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pemeriksaan terhadap Prasetyo itu dilakukan terkait perencanaan anggaran.
"Ada yang kita klarifikasi terkait dengan keterangan Pak Rudi (Rudy Hartono Iskandar terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur), tersangka memberikan sesuatu, nah itu akan kita tindaklanjuti," kata Cahyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025.
Menurut Cahyono, Prasetyo sempat mengaku tidak mengetahui perkara tersebut dan memastikan tidak ada keterlibatan dirinya dalam rasuah lahan rusun Cengkareng itu. Namun, Cahyono tak serta merta mempercayai dan akan mendalami terlebih dahulu.
"Nanti kita lihat, kan tentu keterangannya beliau seperti itu mendalilkan, nanti kita lihat apakah ada fakta lain yang menambah kekuatan penyampaian beliau," ujarnya.
Cahyono tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Prasetyo kembali. Khususnya, bila ditemukan fakta baru yang perlu mendengarkan keterangannya.
"Kalau ada fakta yang bertentangan pasti akan kita panggil, akan kita klarifikasi lagi," ungkap jenderal polisi bintang dua itu.
Di sisi lain, Cahyono mengaku juga telah memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pengusutan kasus ini. Namun, tidak dibeberkan waktu pemeriksaan, begitu pula hasilnya.
"Cukup, Ahok sudah diperiksa. Sudah lama, kita periksa," pungkasnya.
Sebelumnya, Prasetyo Edi diperiksa selama dua jam oleh penyidik Kortas Tipidkor di Gedung Bareskrim Polri. Politikus PDIP itu mengaku tak tahu menahu perihal korupsi lahan Cengkareng.
"Tanah Cengkareng Barat saya baru pertama jadi Ketua DPRD Jakarta, kalau tidak salah ya, nah disitu tahun 2015 terjadi Peraturan Gubernur (Pergub), tidak ada Peraturan Daerah (Perda), tidak ada kaitannya dengan saya," kata Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2025.
Namun, Prasetyo mengaku kooperatif dipanggil sebagai saksi. Bahkan, Prasetyo mengaku dipertanyakan soal tersangka Sukmana.
"Apakah ngerti pengadaan tanah di cengkareng, saya nggak ngerti. Orang itu Pergub kok bukan Perda, kalau Perda pasti saya tau itu saja," ungkap mantan Ketua Fraksi PDIP itu.
Kronologi kasus
Kortastipidkor Polri masih mengembangkan dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp649,89 miliar terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Pengembangan dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kasus ini turut melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi Jakarta Tahun Anggaran 2015 dengan melibatkan suap kepada penyelenggara negara.
Sebanyak dua orang telah ditetapkan tersangka, yakni Sukmana selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov Jakarta.
Kemudian, Rudy Hartono Iskandar yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim), yang diketahui gugatan praperadilannya ditolak. Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Jakarta Tahun Anggaran 2015.