8 Tersangka Pemerasan TKA Mengantongi Rp53,7 M, Baru Dikembalikan Rp8,51 M

Tersangka pemerasan TKA ditahan KPK/Metro TV/Candra

8 Tersangka Pemerasan TKA Mengantongi Rp53,7 M, Baru Dikembalikan Rp8,51 M

Candra Yuri Nuralam • 17 July 2025 20:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan uang hasil pemerasan delapan tersangka. Mereka memeras tenaga kerja asing (TKA) dan meraup dana Rp53,7 miliar.

“Hingga saat ini, para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,51 miliar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.

Setyo mengatakan bukan cuma tersangka yang menikmati uang pemerasan dalam kasus ini. Sebanyak 85 pegawai Kemnaker juga kecipratan dana dari para tersangka.

Para pegawai sudah urunan mengembalikan uang. Total, 8,94 miliar diterima KPK untuk dikembalikan kepada negara.
 

Baca: KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)