Tersangka pemerasan TKA ditahan KPK/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 17 July 2025 20:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan uang hasil pemerasan delapan tersangka. Mereka memeras tenaga kerja asing (TKA) dan meraup dana Rp53,7 miliar.
“Hingga saat ini, para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,51 miliar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.
Setyo mengatakan bukan cuma tersangka yang menikmati uang pemerasan dalam kasus ini. Sebanyak 85 pegawai Kemnaker juga kecipratan dana dari para tersangka.
Para pegawai sudah urunan mengembalikan uang. Total, 8,94 miliar diterima KPK untuk dikembalikan kepada negara.
Baca: KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker |