Mantan pejabat Makamah Agung (MA) Zarof Ricar/Metro TV
Rahmatul Fajri • 19 June 2025 17:33
Jakarta: Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, divonis 16 tahun terkait suap penanganan perkara, di MA. Kejaksaan Agung (Kejagung), diminta mengusut tuntas pencucian uang di kasus itu.
"Saya harapkan pencucian uangnya diuber lagi, cari tuh duit sampai di mana sebanyak mungkin yang diprediksi sekian triliun, ya usahakan semaksimal mungkin sekian triliun itu bisa diambil kembali untuk bangsa dan negara," kata anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.
Adang menghormati keputusan pengadilan. Ia mengatakan majelis hakim tentu memiliki pertimbangan dalam putusannya. Ia hanya berharap masyarakat bisa merasakan keadilan dari putusan terhadap Zarof Ricar dan pemulihan aset negara juga maksimal.
"Rasa keadilan masyarakat itu dan kemanfaatannya harus dirasakan. Kita tahu kan bahwa hukum itu adil, manfaat, itu penting sekali. Jangan dihukum begitu berat, tapi uang tidak kembali tidak bermanfaat," katanya.
Sebelumnya, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Baca: Makelar Kasus Zarov Ricar Divonis 16 Tahun Penjara |