Kejagung Diminta Usut Tuntas Pencucian Uang Zarof Ricar

Mantan pejabat Makamah Agung (MA) Zarof Ricar/Metro TV

Kejagung Diminta Usut Tuntas Pencucian Uang Zarof Ricar

Rahmatul Fajri • 19 June 2025 17:33

Jakarta: Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, divonis 16 tahun terkait suap penanganan perkara, di MA. Kejaksaan Agung (Kejagung), diminta mengusut tuntas pencucian uang di kasus itu.

"Saya harapkan pencucian uangnya diuber lagi, cari tuh duit sampai di mana sebanyak mungkin yang diprediksi sekian triliun, ya usahakan semaksimal mungkin sekian triliun itu bisa diambil kembali untuk bangsa dan negara," kata anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

Adang menghormati keputusan pengadilan. Ia mengatakan majelis hakim tentu memiliki pertimbangan dalam putusannya. Ia hanya berharap masyarakat bisa merasakan keadilan dari putusan terhadap Zarof Ricar dan pemulihan aset negara juga maksimal.

"Rasa keadilan masyarakat itu dan kemanfaatannya harus dirasakan. Kita tahu kan bahwa hukum itu adil, manfaat, itu penting sekali. Jangan dihukum begitu berat, tapi uang tidak kembali tidak bermanfaat," katanya. 

Sebelumnya, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
 

Baca: Makelar Kasus Zarov Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Hakim Purwanto S Abdullah mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum berupa pidana 20 tahun penjara dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa.

“Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun, yang secara humanitarian perlu dipertimbangkan,” kata hakim.

Menurut majelis hakim, harapan hidup rata-rata di Indonesia adalah berusia 72 tahun sehingga pidana 20 tahun penjara berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara defacto. Tak hanya itu, kondisi kesehatan di usia lanjut yang cenderung menurun dan memerlukan perawatan khusus.

Maka, aspek kemanusiaan dalam sistem pemidanaan yang tidak boleh diabaikan meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)