4 Tanah Kosong di Bekasi Disita KPK terkait Pemerasan TKA

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

4 Tanah Kosong di Bekasi Disita KPK terkait Pemerasan TKA

Candra Yuri Nuralam • 10 July 2025 08:59

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Total, ada tujuh aset yang disita.

“Pertama, dua unit ruko di Jakarta senilai kurang lebih Rp1,2 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Juli 2025.

Aset lainnya yakni satu rumah di Jakarta Selatan senilai Rp2,5 miliar. Lalu, ada juga rumah di Depok senilai Rp200 juta disita penyidik.

“Kemudian satu bidang sawah di Cianjur senilai Rp200 juta,” ucap Budi.

KPK juga menyita empat tanah kosong di Bekasi. Aset itu ditaksir senilai Rp800 juta.

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker. Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
 

Baca: KPK Dengar Penjelasan Perusahaan Korban Kasus Pemerasan Izin TKA

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)