Rohidin Mersyah Perintahkan Kepala Sekolah agar Satu Suara ke Penyidik

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Rohidin Mersyah Perintahkan Kepala Sekolah agar Satu Suara ke Penyidik

Candra Yuri Nuralam • 5 March 2025 10:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pengarahan keterangan saksi kepada penyidik terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Saidirman diperiksa untuk mendalami kabar itu pada Selasa, 4 Maret 2025.

"Penyidik juga mendalami temuan percakapan dugaan adanya perintah untuk menyamakan keterangan antar saksi kepala sekolah di hadapan penyidik," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Maret 2025.

Tessa enggan memerinci nama-nama kepala sekolah yang keterangannya diatur. Sosok yang meminta juga dirahasiakan saat ini.

Namun, para kepala sekolah itu dipalak Rohidin untuk kebutuhannya berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Nominalnya tidak dirinci.

“Penyidik mendalami pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu,” ucap Tessa.
 

Baca juga: KPK Selisik Cara M Haniv Minta Gratifikasi untuk Fashion Show

KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)