Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Rahmatul Fajri • 31 July 2025 17:27
Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang menetapkan Bawaslu berwenang memutus pelanggaran administrasi pilkada. Ia berharap lembaga pengawas pemilu itu dapat bersikap tegas dengan kewenangan memutus pelanggaran yang telah ditetapkan MK.
"Bagus, jika memang sudah keputusan MK harus dijalankan. Semoga Bawaslu akan lebih punya ketegasan nanti dalam fungsi pengawasan," kata Dede, kepada Media Indonesia, Kamis, 31 Juli 2025.
Eks Ketua Komisi IX DPR itu mengatakan putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
"Ke depan perlu diperkuat dengan aturan yang lebih detail soal ini," ungkap Dede.
Baca juga:
KPU Hormati Putusan MK soal Bawaslu Berwenang Memutus Pelanggaran Administrasi Pilkada |