NEWSTICKER

Lukas Enembe: Saya Didakwa Tanpa Bukti Apa Pun

Lukas Enembe menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Medcom.id/Candra

Lukas Enembe: Saya Didakwa Tanpa Bukti Apa Pun

Candra Yuri Nuralam • 27 September 2023 12:15

Jakarta: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bersikeras menolak semua dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berdalih tak pernah menerima suap maupun gratifikasi.

"Sesungguhnya telah terbukti saya didakwa tanpa bukti apa pun dan saya telah dizalimi," kata Lukas dalam duplik yang dibacakan pengacaranya Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.

Lukas Enembe menyebut tak ada keterangan saksi yang mengarahkan pada penerimaan suap dan gratifikasi. Dia juga mempermasalahkan 17 saksi yang diperiksa di pengadilan tidak mumpuni memberikan pembuktian tegas.

Sebelumnya, JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Achmad Zulfikar Fazli)