Duit Haram Lukas Enembe Disebar ke Maskapai Penerbangan Swasta

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto

Duit Haram Lukas Enembe Disebar ke Maskapai Penerbangan Swasta

Candra Yuri Nuralam • 25 September 2023 10:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada maskapai penerbangan swasta yang diguyur uang haram oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dugaan itu diulik dengan memeriksa karyawan swasta Mutmainah.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari tersangka LE (Lukas Enembe) ke salah satu perusahaan penerbangan swasta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 25 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total uang dan maskapai swasta yang diguyur duit haram oleh Lukas. Aliran dana itu diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjeratnya.

Hingga kini, dugaan pencucian uang dalam kasus Lukas masih di tahap penyidikan. Sementara itu, tuduhan penerimaan suap dan gratifikasi sudah di tahap penuntutan di persidangan.

Jaksa menuntut Lukas Enembe dihukum 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara terkait kasus suap dan gratifikasi. Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
 
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 
Jika tidak dibayarkan, majelis diminta memberikan restu ke jaksa untuk melakukan perampasan aset Lukas untuk dilelang. Kalau harta bendanya tidak cukup, pidana penjara terhadap mantan Gubernur Papua itu diminta ditambah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)