Komisi II: Sulit Move On dari Dinamika Pemilu, Kini Dihadapkan Putusan MK

Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda. Metrotvnews.com/Fachri

Komisi II: Sulit Move On dari Dinamika Pemilu, Kini Dihadapkan Putusan MK

Fachri Audhia Hafiez • 7 July 2025 12:53

Jakarta: Komisi II DPR sulit untuk menangani isu legislasi lain. Pihaknya kini harus dihadapkan dengan isu dinamika pemilu.

Terlebih, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilu. MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal.

"Kami di Komisi II ini sudah coba move on untuk mengurus yang lain lain, tapi selalu kita dihadapkan pada satu dinamika ketatanegaraan yang kerap kali tidak bisa kita prediksi, salah satunya ya dari Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu di Ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.

Rifqi mengeluhkan isu kepemiluan selalu hadir. Meski, pesta demokrasi sudah beres.

"Pemilu sudah selesai tapi isu-isu kepemiluan ini memang tampaknya enggak pernah selesai," ucap Rifqi.
 

Baca Juga: 

Mantan Hakim MK: Putusan Nomor 135 Bertentangan dengan Konstitusi


Dia menambahkan beruntung DPR belum membahas revisi UU Pemilu. Apabila sudah dibahas, beleid tersebut bisa dirombak kembali karena adanya putusan MK.

"Ada untungnya juga revisi UU Pemilu ini belum dibahas, coba kalau dibahas, udah dibahas diubah lagi, kita mengurus revisi UU Pemilu lagi, bahas ubah lagi, urus revisi UU Pemilu lagi. Ya energi kita dari sisi legislasi nasional pasti akan terkuras," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)