Pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan di persawahan dan juga merupakan pacar korban saat berada di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 22 Januari 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 22 January 2025 20:56
Makassar: Muh Jibril, pelaku pembunuhan perempuan hamil yang jasadnya ditemukan di persawahan, terancam hukuman mati. Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, Jibril telah merencanakan pembunuhan, setelah korban Putri Indah Sari, 19, menemui ibunya di Kabupaten Jeneponto, untuk meminta pertanggungjawaban lantaran dibikin hamil oleh Jibril.
"Kami menetapkan satu pelaku dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati dan atau penjara seumur hidup," kata Kapolres, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.
Reonald menerangkan penerapan pasal tersebut lantaran sejak awal pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan. Dia menuturkan pelaku mengajak korban bertemu di Kecamatan Barombong keesokan harinya, usai menemui ibu pelaku.
"Pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor masing-masing menuju lokasi (pembunuhan)," ujarnya.
Baca:
Pria di Gowa Bunuh Pacarnya yang Hamil dengan 79 Tikaman Bertubi-tubi |