Rohidin Mersyah Cs Segera Diadili

Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Rohidin Mersyah Cs Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 21 March 2025 14:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Bengkulu. Sebanyak tiga tersangka segera diadili.

“Pada hari ini, Jumat, tanggal 21 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Maret 2025.

Para tersangka itu yaitu eks Gubernur Bengkulu Rohidin Merysah, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri. Berkas mereka kini di tangan jaksa.

“(Diserahkan) penyidik ke jaksa penuntut umum,” ujar Tessa.
 

Baca juga: 

Demi Pilkada, Rohidin Mersyah 'Ngecrek' ke Anggota DPRD


KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Total, delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)