Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 21 March 2025 14:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Bengkulu. Sebanyak tiga tersangka segera diadili.
“Pada hari ini, Jumat, tanggal 21 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Maret 2025.
Para tersangka itu yaitu eks Gubernur Bengkulu Rohidin Merysah, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri. Berkas mereka kini di tangan jaksa.
“(Diserahkan) penyidik ke jaksa penuntut umum,” ujar Tessa.
Baca juga:
Demi Pilkada, Rohidin Mersyah 'Ngecrek' ke Anggota DPRD |