Demi Pilkada, Rohidin Mersyah 'Ngecrek' ke Anggota DPRD

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Demi Pilkada, Rohidin Mersyah 'Ngecrek' ke Anggota DPRD

Candra Yuri Nuralam • 18 March 2025 10:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Dia diduga 'ngecrek' ke sejumlah anggota DPRD untuk mendapatkan dana.

"Saksi didalami permintaan bantuan dari tersangka RM (Rohidin Mersyah) kepada para anggota DPRD dari partai tertentu," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Maret 2025.

Tessa menjelaskan saksi yang diperiksa penyidik merupakan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Zamhari. KPK enggan memerinci total uang yang diminta Rohidin kepada para legislator.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Tessa.
 

Baca juga: KPK Serahkan Berkas Eks Walkot Semarang Mbak Ita Cs ke Jaksa

KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)