Ilustrasi. Foto: MI.
Media Indonesia • 8 August 2025 07:19
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
Nadiem Makarim, mantan Mendikbud-Ristek, diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) saat dia memimpin kementerian tersebut pada 2019-2024.
Selain itu, Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2024, atau di pengujung kepemimpinannya di kementerian tersebut.
Di tengah keraguan terhadap konsistensi dan ketegasan KPK dalam beberapa tahun terakhir, langkah ini patut diapresiasi dan dijadikan sebagai momentum penting bagi lembaga antirasuah itu. Pemeriksaan dua mantan menteri tersebut untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar tidak pandang bulu.
Sebagai lembaga penegak hukum yang dibentuk untuk memberantas korupsi, KPK diharapkan tetap berdiri di atas prinsip keadilan dan integritas. Pemeriksaan terhadap pejabat tinggi, termasuk menteri atau mantan menteri, harus menjadi bukti bahwa tidak ada satu pun individu yang kebal terhadap hukum, tak peduli seberapa tinggi jabatan atau seberapa besar pengaruh politik yang mereka miliki.
Baca juga:
Habis Periksa Yaqut, KPK Sebut Penyelidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Hampir Kelar |
Baca juga:
KPK Sebut Kasus Google Cloud Masih Berkorelasi dengan Pengadaan Chromebook |