KPK Sebut Besaran Gaji Bukan Jaminan Pejabat Tak akan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Medcom.id/Candra

KPK Sebut Besaran Gaji Bukan Jaminan Pejabat Tak akan Korupsi

Rahmatul Fajri • 4 May 2025 20:44

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengungkapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hanya soal regulasi tetapi bagaimana integritas hati dan pikiran semua pejabat pemerintahan. Besaran gaji juga bukan jaminan pejabat tak akan berperilaku korup.

"Gaji besar atau kecil tidak menjadi jaminan. Kalau hati dan pikiran tetap rakus, korupsi akan tetap terjadi," ujar Johanis, melalui keterangannya, dikutip Minggu, 4 Mei 2025.

Johanis mengatakan persoalan korupsi di Indonesia bukan hal baru. Sejak masa awal kemerdekaan, Presiden ke-1 RI Soekarno sudah menyoroti maraknya korupsi di tubuh pemerintah dan dunia usaha. Bahkan, Soekarno menetapkan negara dalam keadaan darurat pada 1957, karena situasi tersebut.

Dia mengingatkan korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena uang negara berasal dari pajak yang dikumpulkan dari masyarakat. Dia meminta pejabat melaksanakan tugas dengan tanggung jawab.

"Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ingatlah, uang yang didapatkan dari korupsi adalah uang haram. Jangan sekali-kali membanggakan uang itu kepada keluarga," kata Johanis. 
 

Baca Juga: 

KPK Tegaskan Hadiah Buat Guru Sebagai Gratifikasi, Bukan Rezeki


Dia mengajak semua pihak memahami membangun negeri tanpa korupsi hanya memerlukan dua hal, yakni tidak menyalahgunakan kewenangan dan menjaga hati tetap bersih. 

"Bicara korupsi itu sederhana: jangan manfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, jaga intergitas, dan moralitas. Dan, peran pemda (pemerintah daerah) dan DPRD yang bersih serta jujur juga menjadi penting dalam hal ini," ujar dia.

Dukung RUU Perampasan Aset 

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto yang akan mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia mengatakan pernyataan Prabowo sebagai bentuk konsistensi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. 

“Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI,” kata Tessa ketika dihubungi, Minggu, 4 Mei 2025.

Tessa mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum bagi KPK dan lembaga penegak hukum lainnya untuk mencegah dan menindak kasus pidana korupsi di Indonesia. 

“Melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir mensejahterakan masyarakat Indonesia. KPK selalu berdiri bersama rakyat dan juga pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)