Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 13 October 2025 18:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pejabat menerima uang terkait kasus dugaan suap pengelolaan hutan di kawasan INHUTANI V. Informasi itu diulik dengan memeriksa pihak swasta Kamsiya (KAM), beberapa waktu lalu.
“Saksi saudara KAM dikonfirmasi terkait pengetahuannya soal penyerahan uang kepada pihak penyelenggara negara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Oktober 2025.
Budi enggan memerinci total uang dan nama pejabat yang menerima. Informasi itu baru dibuka lengkap dalam persidangan.
“(Pemeriksaan) dalam perkara INHUTANI, penyidik masih fokus untuk melengkapi pemberkasan penyidikan perkara ini,” ucap Budi.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT di Jakarta. Kasusnya berupa dugaan
suap pada sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, staf perizinan SB Group, Aditya, dan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Sejatinya, ada sembilan orang yang ditangkap terkait OTT ini. Namun, enam orang lainnya dilepas lantaran tak cukup bukti.
KPK juga menyita uang senilai Rp2,4 miliar. Dana itu didapat dalam mata uang rupiah dan Singapura.